Saturday, September 26, 2015

Si Bung- Bung Program: Edukasi Keuangan Komprehensif bagi Pelajar Indonesia sebagai Solusi Sosialisasi Perbankan Syariah

Latar Belakang

Perbankan syariah di Indonesia telah diperkenalkan kepada masyarakat Indonesia sejak 24 tahun lalu yang ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada 1 November 1991. Seiring perjalanan waktu, pangsa pasar Perbankan syariah memang terus menunjukkan tren peningkatan namun pertumbuhan tersebut bergerak dengan sangat lambat. Hal ini terbukti dari pangsa pasar Perbankan syariah yang masih belum mampu menembus persentase 5% dari pangsa perbankan di Indonesia sejak peluncurannya pada tahun 1991.
Fakta rendahnya pangsa pasar Perbankan syariah di Indonesia tidak sejalan dengan kondisi Indonesia yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam. Berdasarkan penelitian Kariastanto (2012), salah satu penyebab rendahnya pangsa pasar Perbankan syariah adalah kurangnya pemahaman masyarkat muslim Indonesia. Oleh karena itu edukasi keuangan syariah  kepada masyarakat Indonesia dinilai penting untuk meningkatkan pangsa pasar Perbankan syariah.

Sumber gambar: Hermawan 2015; Sumber data: Bank Indonesia, Buku Panduan ASBISINDO dan Otoritas Jasa Keuangan

Edukasi keuangan yang dibahas pada tulisan ini menargetkan pelajar Indonesia sejak tingkat Sekolah Dasar hingga tingkat Sekolah Menengah Atas sebagai peserta program. Kelompok pelajar ini dipilih karena mengacu pada empat alasan utama:

a) Kelompok pelajar merupakan salah satu kelompok yang menjadi sasaran Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI). SNLKI merupakan panduan strategi yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia.
b)      Kelompok pelajar dengan rentang usia antara 5- 19 tahun memiliki persentase yang cukup signifikan di dalam komposisi kependudukan di Indonesia. Berdasarkan data BPS (2013) yang diolah kembali oleh penulis, kelompok pelajar ini memiliki persentase hingga 24% dari total penduduk Indonesia tahun 2010 atau sebesar 57,9 juta jiwa.
c) Kelompok pelajar merupakan generasi muda yang memiliki peran penting dalam meneruskan perjuangan Indonesia di masa depan.
d) Edukasi keuangan yang diberikan sedari dini memiliki korelasi positif dengan perubahan perilaku keuangan (Mandell,2009). Penelitian sejenis juga membuktikan bahwa semakin muda seseorang, semakin mudah kebiasaan yang bisa ditanamkan (Patel, 2014).


Program Si Bung- Bung
A. Panduan Umum Materi dan Metode Program Si Bung- Bung
Program edukasi keuangan komprehensif yang diajukan, Si Bung- Bung, dapat diselaraskan dengan program sosialisasi yang telah dilakukan oleh Departemen Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada pelajar. Program Si Bung- Bung mengacu pada panduan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF). Berdasarkan panduan edukasi keuangan anak- anak yang dikeluarkan oleh OECD dan UNICEF, suatu edukasi keuangan dinilai efektif apabila memenuhi dua karakteristik utama yaitu:

i)     Pembahasan Tiga Pilar Utama Edukasi Keuangan
Materi edukasi keuangan yang diterapkan setidaknya memuat 3 pilar utama yang disarankan oleh UNICEF dan OECD yaitu
-          Edukasi Sosial (Social Education)
Menurut UNICEF, edukasi sosial adalah proses pengajaran dan pembelajaran interaktif yang memberikan informasi kehidupan sosial terkait keputusan finansial. Contoh materi edukasi sosial adalah pengajaran berbagi dengan sesama atas harta yang dimiliki terlepas harta tersebut berjumlah besar ataupun kecil. Salah satu cara efektif yang bisa diterapkan misalnya dengan membagi tabungan menjadi tiga golongan yaitu menabung, investasi dan dana sosial.


Sumber gambar: olah pribadi penulis
Dalam kaitannya dengan perbankan syariah, materi edukasi sosial bisa dikaitkan dengan akad Mudharabah yang diterapkan pada sistem tabungan dan pembiayaan bank syariah untuk membantu para pengusaha dalam memperoleh bantuan modal usaha.
-          Edukasi Finansial (Financial Education)
Menurut OECD PISA Financial Literacy Framework, edukasi finansial merupakan proses pembekalan pengetahuan dan keahlian finansial sehingga peserta program mampu menentukan keputusan finansial secara efektif, meningkatkan taraf hidup individu dan masyarakat serta memperluas partisipasi ekonomi. Contoh penerapan materi edukasi keuangan misalnya dilakukan dengan pemberikan studi kasus sebagai berikut:
Untuk mendorong timbulnya motivasi dalam diri untuk menabung, peserta program diajak untuk menentukan tujuan menabung misalnya untuk membeli sepatu roda seharga Rp 300ribu. Selanjutnya peserta program diajak untuk berpikir mengenai periode yang diperlukan untuk mewujudkan impian tersebut jika menabung sejumlah uang tertentu secara berkala ataupun diajarkan mengenai jumlah tabungan yang harus disisihkan secara berkala untuk menggapai impian tersebut sesuai dengan periode waktu yang diinginkan.
-          Edukasi Pembelajaran Hidup (Livelihoods Education)
Menurut UNICEF, edukasi pembelajaran hidup merupakan proses pembekalan pengetahuan dan kemampuan yang diperlukan dalam pemenuhan kebutuhan hidup di masa depan. Contoh materi edukasi pembekalan hidup adalah materi penentuan cita- cita sebagai panduan bagi peserta dalam menentukan keahlian yang diperlukan untuk mencapai tujuan hidup tersebut.

Ketiga materi dasar diatas telah terbukti memberikan hasil yang positif berdasarkan program edukasi keuangan yang dilaksanakan oleh Aflatoun pada 80 negara.

ii)   Metode Penyampaian Edukasi Keuangan berbasis Praktik Langsung
Untuk mencapai peningkatan pemahaman keuangan yang mendorong perubahan perilaku, edukasi keuangan perlu disampaikan dengan metode praktik langsung atau experience learning. Artinya, peserta program tidak hanya diajarkan teori edukasi keuangan namun juga diajak untuk melakukan praktek atas teori yang dipelajari di dalam kelas. Beberapa contoh praktik langsung yang diterapkan antara lain pembiasaan aktivitas menabung ke dalam beberapa pos secara berkala, melakukan kunjungan ke bank syariah dan membuka tabungan Simpel di bank syariah atas dana tabungan yang telah dikumpulkan. Keefektivitasan metode praktik langsung telah dibuktikan baik melalui penelitian (Peters, 2012; Johnson dan Sheraden, 2007) ataupun pengalaman di lapangan (program Safe and Smart Savings Products for Vulnerable Adolescent Girls di Kenya dan Youth Invest di Maroko).

iii)   Metode Penyampaian Edukasi Keuangan dengan Cara Menyenangkan
Metode penyampaian edukasi keuangan perlu disesuaikan dengan karakteristik target peserta agar memudahkan penerimaan dan penyerapan materi edukasi. Oleh karena itu, metode penyampaian edukasi keuangan yang ditujukan kepada anak- anak perlu disampaikan dengan cara yang menyenangkan bagi anak- anak. Metode penyampaian yang menyenangkan ini sebaiknya meliputi seluruh aspek program. Contoh metode penyampaian edukasi keuangan yang menyenangkan misalnya dengan memasukkan aktivitas permainan dalam penyampaian materi.
 Sumber Gambar: Aflatoun (2010). Children and Change 2010- Children and Saving

Selain itu, alat peraga program edukasi keuangan juga perlu disesuaikan dengan desain yang sesuai karakteristik anak- anak. Foto dibawah merupakan contoh buku tabungan anak- anak dari bank Kasikor yang menggunakan desain tokoh kartun kesayangan anak- anak, Doraemon (1) dan contoh buku uang saku-ku menggapai cita- citaku untuk siswa SMP oleh Bank Indonesia. Dari desain buku saku-ku yang dimiliki oleh Bank Indonesia terlihat bahwa buku yang diberikan telah disesuaikan dengan target pembaca. Buku tersebut di desain dengan beragam warga dan tokoh kartun Bang Edu yang menjadi maskot. Selain itu di dalamnya juga menggunakan bahasa yang sederhana dan minim kata. Metode penyampaian edukasi keuangan secara menyenangkan juga disampaikan sebagai salah satu masukan dari OECD pada International Conference on Financial Education di Bali tanggal 21-22 Oktober 2008 terkait evaluasi program edukasi yang telah dijalankan oleh pemerintah Indonesia. 
 Sumber Gambar: http://www.kasikornbank.com/ZH/WhatHot/Pages/Super-Junior_Saving.aspx


Sumber: foto pribadi pada buku uang saku-ku SMP Bank Indonesia

B. Kerangka Kurikulum Program Si Bung- Bung
Dalam upaya mewujudkan dua tujuan Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia berupa peningkatan literasi keuangan (yang ditandai dengan peningkatan pengetahuan, keyakinan dan keterampilan keuangan) dan peningkatan inklusi keuangan (yang ditandai dengan peningkatan partisipasi aktif masyarakat di dalam 6 industri keuangan di Indonesia termasuk perbankan syariah), program Si Bung- Bung akan mengajarkan materi pengelolaan keuangan secara bijak pada empat aspek utama yaitu
i)                    bijak dalam berbelanja,
ii)                   bijak dalam menabung dan berinvestasi,
iii)                 bijak dalam berbagi baik secara sukarela (kegiatan sosial) ataupun kewajiban (pajak),
iv)                 bijak dalam memperoleh.
Keempat aspek diatas akan dikorelasikan dengan pembahasan dan praktik langsung terkait keenam industri keuangan sesuai dengan tingkatan edukasi dari peserta program. Berikut gambaran kerangka kurikulum program Si Bung- Bung:

Sumber gambar: olah pribadi penulis





Sumber:
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik dan United Nation Population Fund (2013). Proyeksi Penduduk Indonesia 2010- 2035

Child & Youth Finance International (2012). A Guide to Economic Citizenship Education: Quality Financial, Social and Livelihoods Education for Children and Youth

Herman, Sebastian (2015). Negara Mayoritas Muslim, Pangsa Pasar Bank Syariah Kenapa Rendah?
Johnson, E., & Sherraden, M. (2007). From Financial Literacy to Financial Capability among Youth. Journal of Sociology and Social Welfare , 34 (3), 119–146

Kariastanto, Bayu (2012). Small Share of the Islamic Banks in Muslim-Majority Countries, Supply-side Problems?. Banjarmasin: FRPS IAEI VII

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2012). Indonesia Educational Statistics in Brief 2011/2012

Mandell, L. (2009). Starting Younger: Evidence Supporting the Effectiveness of Personal Financial Education for Pre-High School Students. University of Washington dan the Aspen Institute

Otoritas Jasa Keuangan (2013). Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia

Patel et.al (2014). Early Childhood Education- the Unmet Neef of the Century

Peters, J. (2010). Start Saving Sooner? The Case for Child Accounts. University of Washington- Michael G. Foster School of Business Department of Finance

OECD (2011a). Improving Financial Education Efficiency, Can behavioral economics be used to make Financial education more effective, Joanne Yoong Ed., http://www.oecd-ilibrary.org/finance-and-investment/improving-financial-educationefficiency/can-behavioural-economics-be-used-to-make-financial-education-more-effective_9789264108219-6-en

OECD (2012). Guidelines on Financial Education at School and Guidance on Learning Framework

OECD (2012). PISA 2012 Financial Literacy Framework, http://www.pisa.oecd.org/dataoecd/8/43/46962580.pdf


UNICEF. Child Social and Financial Education

Tuesday, September 22, 2015

Belajar Akad Tabungan Syariah bersama Ila & Fadhil

Suatu hari sepasang pasangan muda sedang terlibat percakapan serius untuk membahas mengenai bahtera rumah tangga yang baru mereka rajut dalam tali pernikahan. Banyak hal yang mereka bahas dalam percakapan tersebut termasuk masalah kekayaan yang dimiliki masing- masing mempelai. Ila, sang mempelai wanita, mengalami kegalauan dalam memutuskan jenis tabungan bersama yang akan dipilih untuk mengatur keuangan bersama, apakah sebaiknya ditabungkan di bank konvensional atau bank syariah. Karena Fadhil, sang suami, menggunakan tabungan syariah sedangkan ila menggunakan tabungan konvensional. Dalam mencapai kesepakatan tersebut, Ila pun bertanya perihal permasalahan ini kepada Fadhil.

Ila: Sayang…terkait rekening bersama yang akan kita buka nanti sebaiknya kita membuka di bank konvensional atau bank syariah ya?

Fadhil: Saran aku sebaiknya kita membuka rekening tabungan di bank syariah saja karena bank syariah bebas dari transaksi riba sehingga hidup akan terasa lebih tenang.

Ila: Kenapa bebas dari transaksi riba, sayang? Boleh dijelaskan lebih detail lagi. Jujur, aku memang kurang memahami keuangan syariah termasuk 
bank syariah.

Fadhil: Oke sayang, ini penjelasannya. Berbeda dengan tabungan konvensional yang memberikan bunga sebagai imbalan atas simpanan yang kita tabungkan. Tabungan syariah membagikan bagi hasil atau bonus kepada para nasabah tabungannya.

Ila: Maksudnya bagi hasil atau bonus, gimana ya sayang?

Fadhil: Dalam menjalankan operasional tabungan, 
bank syariah bisa menggunakan dua akad yaitu akad mudharabah (akad bagi hasil) dan akad wadiah (akad titipan).
Dalam akad mudharabah, nasabah diibaratkan sebagai seorang investor yang menginvestasikan dana tabungannya kepada bank untuk dikelola. Jadi hubungan yang terjadi antara nasabah dan bank dapat diibaratkan seperti partner bisnis. Nasabah berperan sebagai investor yang memberikan modal sedangkan bank berperan sebagai pelaku usaha yang mengelola modal nasabah. Oleh karena itu bank memberikan imbal hasil berupa bagi hasil atas usaha yang dijalankannya tersebut.


Ila: Kalau uang tabungan diperlakukan layaknya modal investasi, kita tetap bisa menarik dana tabungan sewaktu- waktukah?

Fadhil: Iya tentu saja. Sebagai nasabah kita tetap memiliki hak penuh atas dana yang kita tabungkan termasuk ketika memutuskan untuk menarik dana tabungan.

Ila: Lalu bagaimana kalau usaha yang dijalankan oleh bank mengalami kerugian. Apakah dana tabungan kita akan ikut terpotong?

Fadhil: Perhitungan bagi hasil yang diterapkan 
bank syariah di Indonesia tidak menggunakan konsep bagi hasil untung- rugi, melainkan konsep bagi hasil pendapatan. Untuk memudahkan, aku akan menggunakan contoh pedagang es campur:
Karena hujan mengguyur, pedagang es campur hanya mampu menjual 3 porsi es dengan harga per porsi Rp 10ribu. Padahal sehari sebelumnya pedagang es telah membeli bahan belanjaan sebesar Rp 40ribu. Sehingga pada hari itu, pedagang es campur mengalam kerugian sebesar Rp 10ribu.
Misal proporsi bagi hasil antara investor dan pedagang es campur adalah 50:50, maka perhitungan bagi hasilnya adalah
Keterangan
Konsep Bagi Hasil
Untung/ Rugi
Pendapatan
Dasar Perhitungan
Rugi Rp 10.000,-
Rp 30.000,-
Modal awal investor
Rp 40.000,-
Rp 40.000,-
Bagi Hasil 50%
Rp (5.000,-)
Rp 15.000,-
Modal akhir investor
Rp 35.000,-
Rp 55.000,-

Ila: Wah…menarik sekali. Aku jadi tertarik untuk belajar lebih lanjut mengenai akad- akad syariah. Sayang, trus bagaimana penjelasan untuk tabungan akad titipan?

Fadhil: Oke…lanjut ya penjelasannya. Dalam tabungan dengan akad wadiah atau titipan, nasabah menitipkan dana yang dimilikinya dalam rekening tabungan kepada bank. Bank memiliki hak untuk menggunakan dana tersebut sebagai imbalan atas tanggung jawab menjaga dana nasabah. Apabila hasil dana kelolaan nasabah memperoleh keuntungan, bank berhak memberikan bonus kepada nasabah atas dana titipan tersebut. Namun berbeda dengan konsep bagi hasil (mudharabah) dimana bank wajib memberikan hasil investasi secara berkala, maka pada konsep titipan (wadiah) bonus diberikan kepada nasabah secara sukarela. Artinya nasabah tidak berhak menuntut bank apabila pada suatu periode nasabah tersebut tidak memperoleh bonus.

Ila: Ohhh…kalau begitu lebih untung menabung di 
bank syariah dengan konsep mudharabah dong?

Fadhil: Kedua konsep tersebut sama- sama baik karena masing- masing memiliki kelebihannya sendiri. Tabungan konsep mudharabah unggul dalam hal pemberian keuntungan berupa bagi hasil investasi. Namun nasabah dibebankan biaya administrasi atas dana yang ditabungkan. Sedangkan konsep wadiah memiliki keunggulan dalam pembebasan biaya administrasi. Sehingga dana tabungan kita tidak akan terpotong biaya administrasi dan juga memiliki potensi untuk memperoleh bonus dari bank.

Ila: Wah…kamu pintar sekali sayang. Senang rasanya, kamu sebagai imam keluarga memiliki pemahaman ilmu yang luas. (Sang istri tersenyum kegirangan)

Fadhil: Alhamdulillah atas pujiannya sayang. Seperti pengalaman kamu ke aku, kalau makin kenal jadi makin sayang kan?! (Kata sang suami sambil mencolek istrinya manja)

Ila: Ah...kamu bisa saja. (Sang istri tersenyum malu)

Fadhil: Jadi ke depannya, mari kita mengenal lebih jauh mengenai 
keuangan syariah agar hidup tentram dan bahagia! 
  
Ultimate Your Financial Goals with @dhila_23!!



Tema: Skema Syariah untuk Pemula
Sumber:
1. Edukasi Bank Indonesia "Menghitung Bagi Hasil iB"
2. Edukasi Bank Indonesia "Tabungan iB, Menabung Sekaligus Berinvestasi"
3. Edukasi Bank Indonesia "Daftar Produk Perbankan Syariah"
4. Edukasi Bank Indonesia "Mari Bagi Hasil Bersama iB"

5. Edukasi Bank Indonesia "Istilah Populer Perbankan Syariah"



Monday, July 27, 2015

Butuh Modal Usaha dengan Mudah dan Cepat: Pegadaian Aja

Tulisan ini saya buat setelah membaca artikel Detik dengan judul “Gestun Sering Dipakai Buat Modal Usaha, Padahal Bunganya 24%/ Tahun” yang membahas mengenai penyalahgunaan praktik Gestun. Gestun merupakan singkatan dari gesek tunai pada mesin EDC di merchant. Fasilitas ini memungkinkan pemilik kartu kredit untuk mendapatkan uang tunai secara langsung. Proses yang diperlukan untuk memperoleh dana melalui Gestun sangatlah mudah. Dengan hanya menggesek kartu kredit ke mesin edc, uang segera diperoleh di tangan. Kemudahan memperoleh dana tunai tanpa melalui proses administrasi atau pengajuan, mendorong beberapa pelaku usaha untuk menggunakan fasilitas Gestun untuk memperoleh tambahan modal usaha. Namun tepatkah tindakan ini?
Penyediaan fasilitas Gestun oleh bank kepada nasabah kartu kredit bukanlah tindakan yang salah. Fasilitas ini sebenarnya membantu nasabah untuk memperoleh dana segar ketika dibutuhkan. Namun penerapan fasilitas ini bisa menjadi petaka apabila dipergunakan tidak sesuai dengan tujuan awalnya.
Sebagai dana pinjaman, dana Gestun wajib dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Bank. Berbeda dengan pinjaman atau kredit usaha yang memiliki syarat nominal cicilan dan periode pinjaman yang jelas. Dana Gestun tidak memiliki syarat nominal cicilan dan periode pinjaman. Pemilik kartu kredit hanya diwajibkan untuk membayar cicilan minimum 10% dari total hutang. Kemudahan tersebut dapat memicu seseorang untuk menunda pembayaran hutang dana Gestun yang dimiliki. Padahal tindakan menunda pelunasan hutang kartu kredit makin memperparah keadaan.
Fasilitas Gestun tidak cocok dipergunakan sebagai modal usaha karena memiliki beban bunga yang lebih tinggi dibandingkan bunga kredit modal usaha. Bunga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan bunga kredit modal usaha. Rata- rata bank membebankan kartu kredit sebesar 2,95% per bulan apabila nasabah tidak melunasi hutangnya. Secara sederhana, apabila kita kalikan bunga kartu kredit tersebut ke dalam 12 bulan, maka beban bunga tahunannya mencapai 35,4%. Walaupun secara perhitungan bunga efektif kartu kredit lebih tinggi dari 35,4%. Kartu kredit memiliki skema perhitungan bunga yang berbeda dengan perhitungan kredit usaha.
Bunga tahunan kartu kredit tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan rata- rata bunga kredit modal usaha. Merujuk Statistik Perbankan Indonesia periode Januari 2015 yang diterbitkan oleh OJK, rata- rata bunga kredit modal kerja tertinggi selama tahun 2014 adalah 12,85%. Bahkan rata- rata bunga kredit tertinggi dari seluruh kelompok yang dipaparkan adalah 19,99% untuk golongan bukan lapangan usaha lainnya.
Selain bunga, beberapa bank juga membebankan biaya Tarik Tunai untuk setiap transaksi Gestun. Sebagai contoh, suatu memiliki kebijakan biaya Tarik Tunai sebesar 2% untuk tiap transaksi Tarik tunai. Maka saat Anda melakukan Gestun sebesar Rp 2 juta, Anda akan dibebankan biaya Tarik Tunai sebesar Rp 40 ribu. Biaya Tarik Tunai tersebut dikenakan bagi seluruh nasabah kartu kredit yang melakukan Gestun tanpa peduli apakah nasabah tersebut melunasi ataupun tidak melunasi pinjaman sesuai periode tagihan. Dengan tingginya beban bunga yang dibebankan Gestun dan potensi tambahan biaya Tarik Tunai, masihkah para pelaku usaha berpikir untuk menggunakan fasilitas ini guna mendapatkan tambahan modal usaha?
                Apabila para pelaku usaha masih berpikir bahwa pengajuan pinjaman usaha di bank memerlukan waktu yang cukup lama untuk mengucurkan dana pinjaman, Anda tidak perlu khawatir. Institusi pegadaian bisa menjadi solusi untuk menyediakan dana secara mudah dan cepat. Merujuk pada website Pegadaian, Anda dapat memperoleh pinjaman dengan hanya menyerahkan fotokopi KTP dan barang jaminan. Pegadaian bahkan menjamin bahwa proses pencairan dana hanya membutuhkan waktu 15 menit. Barang yang digadaikan tersebut tidak harus ditahan oleh pihak Pegadaian. Pegadaian juga menyediakan fasilitas yang memungkinkan nasabah untuk memanfaatkan barang yang digadaikan, asalkan surat kepemilikan atas barang tersebut diserahkan kepada Pegadaian. Anda pun dapat memperoleh dana tambahan modal tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
                Pelajarilah seluruh produk keuangan yang disediakan oleh berbagai institusi keuangan di Indoensia. Sehingga kita bisa menentukan produk keuangan yang tepat guna memenuhi kebutuhan finansial kita. Sama halnya seperti memilih baju, pasti kita akan kepanasan apabila mengenakan jaket di siang hari yang terik. Maka pilihlah produk keuangan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Ultimate Your Financial Goals with @dhila_23!

Sumber:
1.       http://pegadaian.co.id

3.       Statistik Perbankan Indonesia periode Januari 2015, Otoritas Jasa Keuangan

Tuesday, July 14, 2015

Persiapan Kehidupan Pra- Kampus bersama BNI Tapenas



Pengalaman yang akan kakak ceritakan kali ini memang bukan dialami oleh kakak sendiri, melainkan oleh sahabat kakak. Namun, kakak merasa perlu untuk menceritakan kembali kisah ini kepada adek- adek sekalian sebagai bahan pembelajaran. Sehingga kalian tidak perlu mengalami kesalahan yang sama seperti yang dahulu kakak lakukan. Jadi, tolong luangkan beberapa waktu kalian untuk membaca kisah kakak dibawah ini ya:
Suatu hari, seorang sahabat yang bernama Melin mengajakku untuk menemaninya ke bank BNI. Alih- alih menaiki bus kampus berwarna kuning kesayangan seluruh mahasiswa, kita memilih untuk berjalan kaki sembari mengobrolkan berbagai bahan pembicaraan. Sebagai sahabat dekat, banyak topik yang kami bicarakan sepanjang perjalanan dari masalah seputar cowok, dosen hingga masalah finansial. Ditengah perbincangan tersebut, saya bertanya kepada Melin terkait tujuannya ke bank.
Maklum saja pertanyaan tersebut muncul karena saya dan kebanyakan teman-teman di kampus lebih akrab dengan mesin ATM dibandingkan bank. Frekuensi kunjungan kami ke mesin ATM bisa dipastikan minimal 1 bulan sekali tapi kalau kunjungan ke bank, sepertinya sangat jarang. Kunjungan kami ke bank pun biasanya diisi aktivitas pembukaan- penutupan rekening baik pribadi, kepanitiaan maupun organisasi dan mengurus kartu debit yang hilang.
Melin menuturkan bahwa alasan dia ke bank adalah untuk mencairkan rekening BNI Tapenas miliknya. “Ehm..apa itu BNI Tapenas?”, tanyaku padanya. BNI Tapenas adalah produk tabungan yang memfasilitasi penabung untuk menabung secara berkala. Artinya bank akan memotong dana rekening tabungan regular kita untuk dipindahkan ke rekening BNI Tapenas. “Oh, cuman beda sistem penyetoran dana tabungannya kah?”, ujarku.
Ia pun mulai menjelaskan bahwa sistem penyetoran dana bukan pembeda utama antara BNI Tapenas dengan tabungan regular. Karena kita pun boleh menabung kelebihan dana yang dimiliki ke rekening BNI Tapenas secara manual. Perbedaan utama antar keduanya adalah komitmen untuk menabung. Ketika seseorang memutuskan untuk mengikuti program BNI Tapenas maka orang tersebut harus komitmen untuk menabung sejumlah dana tertentu setiap bulannya hingga batas waktu tertentu. Oleh karena itu, penabung akan dikenakan penalty apabila menarik uang tabungannya sebelum waktu yang telah disepakati.
“Fasilitas ini membantuku untuk mendisiplinkan sikap menabung. Sebelumnya aku sering gagal untuk menabung, entah karena uang sakuku yang telah habis, lupa menabung ataupun malas berjalan menyetorkan uang ke bank. Tapi sejak menggunakan BNI Tapenas, aku sudah tidak perlu khawatir karena dana tabungan akan dipindahkan ke rekening BNI Tapenas segera setelah uang saku dikirimkan. Karena dilakukan secara otomatis, aku pun tidak sadar bahwa aku telah mengikuti program BNI Tapenas hampir 2 tahun lamanya. Dan sekarang tabungan yang kumiliki di rekening tersebut cukup besar untuk bekal membiayai kehidupan setelah kampus”, curhatnya padaku sambil tersenyum puas memandang buku tabungannnya sambil terus melangkah menuju bank BNI yang logonya sudah mulai nampak di kejauhan.
Setelah berjalan beberapa langkah, tiba- tiba ia berhenti dan menatap mukaku sambil berkata, “Mungkin kamu akan mengira aku sombong ataupun sok idealis, tapi aku memang ingin mandiri secara finansial segera setelah lulus dari perguruan tinggi. Aku merasa bahwa orang tuaku telah berjasa secara luar biasa untuk membiayai aku sejak lahir hingga dewasa. Oleh karena itu, aku berharap setelah lulus kuliah nanti aku tidak lagi membebani finansial orang tuaku. Namun, aku menyadari bahwa aku membutuhkan waktu untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Makanya aku menabung dengan BNI Tapenas sebagai bekal masa tungguku setelah lulus kuliah hingga nantinya aku memperoleh pekerjaan”.
Saat itu aku tak bisa berkata apa- apa. Berbagai perasaan berkecamuk di dalam benakku. Dari perasaan kasian atas takdir hidup sahabatku yang terlahir dari keluarga yang kurang berada, perasaan salut atas cita- cita mulianya untuk meringankan beban orang tua, perasaan kagum atas kedewasaan yang dimilikinya hingga perasaaan sedih dan penyesalan dalam diri karena kurang mempersiapkan diri memasuki jenjang kehidupan baru setelah kuliah. Tanpa terasa perjalanan kami telah mencapai akhir, kami telah tiba di gedung Bank BNI yang kami tuju. Disana teman aku mulai mengambil antrian dan mengisi  kelengkapan data yang diperlukan untuk mencairkan dana.
Saat itu, pikiranku kembali melayang ke percakapan siang tadi. Aku kembali memikirkan bahwa selama ini aku kurang mempersiapkan diri. Seandainya aku mencari informasi mengenai produk- produk keuangan sehingga aku bisa merencanakan kehidupanku dengan lebih baik. Maka aku pun bisa tersenyum seperti sahabatku Melin yang telah memiliki perbekalan untuk menghadapi jenjang kehidupan baru setelah lulus kuliah.

Penyesalan itu menjadi salah satu alasan diriku memilih profesi perencana dan literasi keuangan. Semakin lama aku mempelajari bidang ilmu ini, aku semakin menyadari bahwa masih banyak saudara- saudara di tanah air yang mengalami pahitnya kehidupan akibat kesalahan dan/ atau ketidaktauan dalam mengelola keuangan. Oleh karena itu, kakak berpesan pada adek- adekku yang masih duduk di bangku kuliah bahwa kalian bisa memanfaatkan produk tabungan berjangka yang dimiliki bank untuk menanamkan sikap menabung. Salah satu produk tabungan berjangka yang dapat dimanfaatkan adalah BNI Tapenas oleh bank BNI. Sesuai dengan singkatan namanya BNI Tabungan Perencanaan Masa Depan, BNI Tapenas membantu kita untuk merencanakan kehidupan masa depan yang lebih baik. Ultimate Your Financial Goals with @dhila_23!

Wednesday, June 17, 2015

Ayo Saling Tolong Menolong melalui Asuransi Syariah

Ajaran Islam yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW mengajarkan berbagai nilai kehidupan yang perlu diterapkan di dalam keseharian umat manusia. Salah satu nilai kehidupan yang diajarkan oleh beliau adalah sikap saling tolong menolong. Dalam mengarungi kehidupan di dunia, setiap manusia tidak selalu merasakan kebahagiaan dan kenyamanan hidup. Ada suatu masa, dimana manusia akan diuji dengan berbagai cobaan hidup untuk menguji tingkat ketakwaan kita kepada Allah SWT. Pada saat itu, kita sebagai saudara sesama muslim dianjurkan untuk menolong mereka dalam melewati kesulitan yang dialami.
Selain suri tauladan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW melalui contoh perbuatan beliau di dalam kesehariannya. Anjuran menolong sesama muslim juga diterangkan di dalam Al Qur’an surat Al Ma’idah ayat 2 yang berbunyi,”...Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan...” dan surat At Taubah ayat 71 yang berbunyi,”Dan orang- orang yang beriman, laki- laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain...Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana”. Dengan niat yang tulus untuk mengharapkan ridha dari Allah SWT, kita perlu menerapkan sikap saling tolong menolong kepada sesama manusia tanpa memandang agama, suku ataupun perbedaan lain. Dengan memiliki asuransi jiwa syariah, kita tidak hanya mempersiapkan keluarga dalam mengantisipasi risiko kematian dan kecacatan di masa depan namun juga bisa membantu saudara sesame muslim.
Berbeda dengan asuransi jiwa konvensional yang menganut prinsip transfer risiko, asuransi jiwa syariah menerapkan prinsip berbagi risiko. Pada asuransi jiwa konvensional, pemegang polis membuat suatu perikatan (tertuang di dalam polis asuransi) kepada perusahaan asuransi untuk membayar sejumlah uang tertentu (premi) sehingga perusahaan asuransi tersebut berkewajiban untuk membayarkan sejumlah uang klaim jika tertanggung meninggal atau mengalami cacat sesuai dengan ketentuan yang disepakati di dalam polis. Sedangkan pada asuransi jiwa syariah, para pemegang polis membuat suatu perikatan (tertuang di dalam polis asuransi) kepada perusahaan asuransi untuk membayar sejumlah uang tertentu (premi) dimana kumpulan premi tersebut akan dikelola oleh perusahaan asuransi untuk membayarkan klaim apabila terdapat pemegang polis yang meninggal atau mengalami cacat sesuai dengan ketentuan yang disepakati di dalam polis. Pastinya kumpulan premi tersebut akan dikelola perusahaan asuransi pada produk- produk investasi syariah, yang proses pengelolaannya akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Untuk memperjelas penjelasan prinsip asuransi konvensional dan syariah, bisa dilihat dalam ilustrasi gambar di bawah.



 Dari ilustrasi diatas, dapat disimpulkan bahwa asuransi jiwa syariah memiliki 3 perbedaan mendasar dengan asuransi jiwa konvensional. Perbedaan pertama adalah prinsip pengelolaan risiko yang diterapkan, asuransi jiwa konvensional menggunakan prinsip transfer risiko dimana pemegang polis menyerahkan risiko kematian dan cacat yang dimilikinya kepada perusahaan asuransi dengan membayarkan premi sehingga klaim yang diberikan berasal dari dana milik perusahaan asuransi. Sedangkan asuransi jiwa syariah menggunakan prinsip berbagi risiko dimana para pemegang polis mengumpulkan premi untuk dikelola oleh perusahaan asuransi sehingga klaim yang diberikan berasal dari dana kumpulan para pemegang polis bukan dana milik perusahaan asuransi. Prinsip inilah yang mendasari terlaksananya prinsip saling tolong menolong yang dianjurkan Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.
                      Perbedaan kedua adalah sumber pendapatan bagi perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi di dalam asuransi jiwa syariah berperan sebagai pengelola dana baik dengan ikut menyertakan modal (akad musyarakah) ataupun tanpa meyertakan modal (akad mudharabah). Perusahaan asuransi tersebut diwajibkan untuk mengelola dana tabarru’ (kumpulan dana) sesuai dengan syariat islam dan diawasi pengelolaannya oleh Dewan Pengawas Syariah. Oleh karena itu, sumber utama pendapatan perusahaan asuransi jiwa syariah berasal dari jasa pengelolaan dana. Sedangkan pada asuransi jiwa konvensional, pendapatan perusahaan asuransi berasal dari premi nasabah.
                      Perbedaan ketiga adalah proses pengelolaan premi asuransi. Pada asuransi syariah, perusahaan asuransi diperkenankan untuk mengelola kumpulan premi hanya pada produk- produk investasi syariah dimana proses pengelolaannya pun diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Sedangkan pada asuransi konvensional, perusahaan asuransi memiliki kebebasan untuk mengelola premi nasabah baik pada produk investasi konvensional ataupun syariah.
                      Selanjutnya, mari kita pelajari akad syariah yang digunakan dalam asuransi syariah. Pelaksanaan asuransi syariah minimum akan menganut 3 akad syariah yaitu:
1.       - Akad hibah (tabarru’)
 Akad ini menjadi dasar atas penggunaan kumpulan premi (dana tabarru’) para pemegang polis dalam    memberikan hibah bagi pemegang polis yang mengalami musibah.
2.       - Akad Mudharabah/ Musyarakah
  Akad ini menjadi dasar keterikatan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.  Akad mudharabah digunakan apabila dana tabarru’ (kumpulan premi) hanya berasal dari para 
p pemegang polis selaku shahibul mal sehingga perusahaan asuransi hanya berperan sebagai mudharib (pengelola dana). Sedangkan akad musyarakah digunakan apabila dana tabarru’ berasal dari para pemegang polis dan juga perusahaan asuransi sehingga perusahaan asuransi tidak hanya berperan sebagai mudharib namun juga shahibul mal.
3.    -  Akad Ijarah (Wakalah bil Ujrah)
Akad ini menjadi dasar dalam pemberian imbalan kepada perusahaan asuransi atas jasanya dalam mengelola dana tabarru’. Pada akad ini, para pemegang polis memberikan kuasa (akad wakalah) kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana dengan hadiah berupa imbalan (ujrah).
                      
                   Tidak ada seorang pun yang mengetahui nasib apa yang ditetapkan oleh Allah SWT termasuk ketetapan mengenai kematian dan kecelakaan diri yang menyebabkan cacat. Kedua cobaan tersebut secara umum dapat mengganggu kondisi finansial dari keluarga korban khususnya apabila korban merupakan kepala keluarga yang memberi nafkah bagi keluarganya. Oleh karena itu, asuransi jiwa syariah bisa menjadi salah satu solusi untuk meminimalisir dampak finansial bagi keluarga korban. Selain itu, asuransi jiwa syariah juga membantu kita selaku umat muslim untuk saling menolong satu sama lain ketika saudara sesama muslim kita mengalami kesulitan.
                      Semoga tulisan ini bisa sedikit memberikan pencerahan dalam memaksimalkan tujuan finansial anda. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai asuransi jiwa syariah, kalian bisa mengunjungi Pasar Rakyat Syariah OJK yang diselenggarakan pada tanggal 13- 14 Juni 2015 di Parkir Selatan Senayan Jakarta. Yang lebih menggembirakan lagi, kalian bisa mendalami produk- produk keuangan syariah yang tersedia di Indonesia secara gratis tiket masuk dan juga berpeluang untuk memperoleh berbagai doorprize hadiah yang disediakan. Selamat berkunjung :). Ultimate your financial goals!!!

Sumber Artikel:
1.       Al Qur’an
2.       ZaPfin Planning Institute

3.       Modul 3 “Manajemen Risiko dan Perencanaan Asuransi” Financial Planning Standards Board (FPSB) Indonesia
   
      Artikel diatas juga telah dipublish pada selasar:
      https://www.selasar.com/ekonomi/asuransi-jiwa-syariah