Tuesday, September 22, 2015

Belajar Akad Tabungan Syariah bersama Ila & Fadhil

Suatu hari sepasang pasangan muda sedang terlibat percakapan serius untuk membahas mengenai bahtera rumah tangga yang baru mereka rajut dalam tali pernikahan. Banyak hal yang mereka bahas dalam percakapan tersebut termasuk masalah kekayaan yang dimiliki masing- masing mempelai. Ila, sang mempelai wanita, mengalami kegalauan dalam memutuskan jenis tabungan bersama yang akan dipilih untuk mengatur keuangan bersama, apakah sebaiknya ditabungkan di bank konvensional atau bank syariah. Karena Fadhil, sang suami, menggunakan tabungan syariah sedangkan ila menggunakan tabungan konvensional. Dalam mencapai kesepakatan tersebut, Ila pun bertanya perihal permasalahan ini kepada Fadhil.

Ila: Sayang…terkait rekening bersama yang akan kita buka nanti sebaiknya kita membuka di bank konvensional atau bank syariah ya?

Fadhil: Saran aku sebaiknya kita membuka rekening tabungan di bank syariah saja karena bank syariah bebas dari transaksi riba sehingga hidup akan terasa lebih tenang.

Ila: Kenapa bebas dari transaksi riba, sayang? Boleh dijelaskan lebih detail lagi. Jujur, aku memang kurang memahami keuangan syariah termasuk 
bank syariah.

Fadhil: Oke sayang, ini penjelasannya. Berbeda dengan tabungan konvensional yang memberikan bunga sebagai imbalan atas simpanan yang kita tabungkan. Tabungan syariah membagikan bagi hasil atau bonus kepada para nasabah tabungannya.

Ila: Maksudnya bagi hasil atau bonus, gimana ya sayang?

Fadhil: Dalam menjalankan operasional tabungan, 
bank syariah bisa menggunakan dua akad yaitu akad mudharabah (akad bagi hasil) dan akad wadiah (akad titipan).
Dalam akad mudharabah, nasabah diibaratkan sebagai seorang investor yang menginvestasikan dana tabungannya kepada bank untuk dikelola. Jadi hubungan yang terjadi antara nasabah dan bank dapat diibaratkan seperti partner bisnis. Nasabah berperan sebagai investor yang memberikan modal sedangkan bank berperan sebagai pelaku usaha yang mengelola modal nasabah. Oleh karena itu bank memberikan imbal hasil berupa bagi hasil atas usaha yang dijalankannya tersebut.


Ila: Kalau uang tabungan diperlakukan layaknya modal investasi, kita tetap bisa menarik dana tabungan sewaktu- waktukah?

Fadhil: Iya tentu saja. Sebagai nasabah kita tetap memiliki hak penuh atas dana yang kita tabungkan termasuk ketika memutuskan untuk menarik dana tabungan.

Ila: Lalu bagaimana kalau usaha yang dijalankan oleh bank mengalami kerugian. Apakah dana tabungan kita akan ikut terpotong?

Fadhil: Perhitungan bagi hasil yang diterapkan 
bank syariah di Indonesia tidak menggunakan konsep bagi hasil untung- rugi, melainkan konsep bagi hasil pendapatan. Untuk memudahkan, aku akan menggunakan contoh pedagang es campur:
Karena hujan mengguyur, pedagang es campur hanya mampu menjual 3 porsi es dengan harga per porsi Rp 10ribu. Padahal sehari sebelumnya pedagang es telah membeli bahan belanjaan sebesar Rp 40ribu. Sehingga pada hari itu, pedagang es campur mengalam kerugian sebesar Rp 10ribu.
Misal proporsi bagi hasil antara investor dan pedagang es campur adalah 50:50, maka perhitungan bagi hasilnya adalah
Keterangan
Konsep Bagi Hasil
Untung/ Rugi
Pendapatan
Dasar Perhitungan
Rugi Rp 10.000,-
Rp 30.000,-
Modal awal investor
Rp 40.000,-
Rp 40.000,-
Bagi Hasil 50%
Rp (5.000,-)
Rp 15.000,-
Modal akhir investor
Rp 35.000,-
Rp 55.000,-

Ila: Wah…menarik sekali. Aku jadi tertarik untuk belajar lebih lanjut mengenai akad- akad syariah. Sayang, trus bagaimana penjelasan untuk tabungan akad titipan?

Fadhil: Oke…lanjut ya penjelasannya. Dalam tabungan dengan akad wadiah atau titipan, nasabah menitipkan dana yang dimilikinya dalam rekening tabungan kepada bank. Bank memiliki hak untuk menggunakan dana tersebut sebagai imbalan atas tanggung jawab menjaga dana nasabah. Apabila hasil dana kelolaan nasabah memperoleh keuntungan, bank berhak memberikan bonus kepada nasabah atas dana titipan tersebut. Namun berbeda dengan konsep bagi hasil (mudharabah) dimana bank wajib memberikan hasil investasi secara berkala, maka pada konsep titipan (wadiah) bonus diberikan kepada nasabah secara sukarela. Artinya nasabah tidak berhak menuntut bank apabila pada suatu periode nasabah tersebut tidak memperoleh bonus.

Ila: Ohhh…kalau begitu lebih untung menabung di 
bank syariah dengan konsep mudharabah dong?

Fadhil: Kedua konsep tersebut sama- sama baik karena masing- masing memiliki kelebihannya sendiri. Tabungan konsep mudharabah unggul dalam hal pemberian keuntungan berupa bagi hasil investasi. Namun nasabah dibebankan biaya administrasi atas dana yang ditabungkan. Sedangkan konsep wadiah memiliki keunggulan dalam pembebasan biaya administrasi. Sehingga dana tabungan kita tidak akan terpotong biaya administrasi dan juga memiliki potensi untuk memperoleh bonus dari bank.

Ila: Wah…kamu pintar sekali sayang. Senang rasanya, kamu sebagai imam keluarga memiliki pemahaman ilmu yang luas. (Sang istri tersenyum kegirangan)

Fadhil: Alhamdulillah atas pujiannya sayang. Seperti pengalaman kamu ke aku, kalau makin kenal jadi makin sayang kan?! (Kata sang suami sambil mencolek istrinya manja)

Ila: Ah...kamu bisa saja. (Sang istri tersenyum malu)

Fadhil: Jadi ke depannya, mari kita mengenal lebih jauh mengenai 
keuangan syariah agar hidup tentram dan bahagia! 
  
Ultimate Your Financial Goals with @dhila_23!!



Tema: Skema Syariah untuk Pemula
Sumber:
1. Edukasi Bank Indonesia "Menghitung Bagi Hasil iB"
2. Edukasi Bank Indonesia "Tabungan iB, Menabung Sekaligus Berinvestasi"
3. Edukasi Bank Indonesia "Daftar Produk Perbankan Syariah"
4. Edukasi Bank Indonesia "Mari Bagi Hasil Bersama iB"

5. Edukasi Bank Indonesia "Istilah Populer Perbankan Syariah"



No comments:

Post a Comment