Ajaran Islam yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW mengajarkan
berbagai nilai kehidupan yang perlu diterapkan di dalam keseharian umat
manusia. Salah satu nilai kehidupan yang diajarkan oleh beliau adalah sikap
saling tolong menolong. Dalam mengarungi kehidupan di dunia, setiap manusia
tidak selalu merasakan kebahagiaan dan kenyamanan hidup. Ada suatu masa, dimana
manusia akan diuji dengan berbagai cobaan hidup untuk menguji tingkat ketakwaan
kita kepada Allah SWT. Pada saat itu, kita sebagai saudara sesama muslim
dianjurkan untuk menolong mereka dalam melewati kesulitan yang dialami.
Selain suri tauladan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW melalui
contoh perbuatan beliau di dalam kesehariannya. Anjuran menolong sesama muslim
juga diterangkan di dalam Al Qur’an surat Al Ma’idah ayat 2 yang
berbunyi,”...Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan...” dan surat
At Taubah ayat 71 yang berbunyi,”Dan orang- orang yang beriman, laki- laki dan
perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain...Mereka
akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana”. Dengan
niat yang tulus untuk mengharapkan ridha dari Allah SWT, kita perlu menerapkan
sikap saling tolong menolong kepada sesama manusia tanpa memandang agama, suku
ataupun perbedaan lain. Dengan memiliki asuransi jiwa syariah, kita tidak hanya
mempersiapkan keluarga dalam mengantisipasi risiko kematian dan kecacatan di
masa depan namun juga bisa membantu saudara sesame muslim.
Berbeda dengan asuransi jiwa konvensional yang menganut prinsip
transfer risiko, asuransi jiwa syariah menerapkan prinsip berbagi risiko. Pada
asuransi jiwa konvensional, pemegang polis membuat suatu perikatan (tertuang di
dalam polis asuransi) kepada perusahaan asuransi untuk membayar sejumlah uang
tertentu (premi) sehingga perusahaan asuransi tersebut berkewajiban untuk
membayarkan sejumlah uang klaim jika tertanggung meninggal atau mengalami cacat
sesuai dengan ketentuan yang disepakati di dalam polis. Sedangkan pada asuransi
jiwa syariah, para pemegang polis membuat suatu perikatan (tertuang di dalam
polis asuransi) kepada perusahaan asuransi untuk membayar sejumlah uang
tertentu (premi) dimana kumpulan premi tersebut akan dikelola oleh perusahaan
asuransi untuk membayarkan klaim apabila terdapat pemegang polis yang meninggal
atau mengalami cacat sesuai dengan ketentuan yang disepakati di dalam polis. Pastinya
kumpulan premi tersebut akan dikelola perusahaan asuransi pada produk- produk
investasi syariah, yang proses pengelolaannya akan diawasi oleh Dewan Pengawas
Syariah. Untuk memperjelas penjelasan prinsip asuransi konvensional dan
syariah, bisa dilihat dalam ilustrasi gambar di bawah.