Tuesday, February 23, 2016

Autodebet: Solusi Ciptakan Karakter Disiplin Menabung dan Investasi


Ilustrasi: Uangku kemana aja?? Kok habis T.T

Pernahkah teman- teman merasa bahwa tabungan yang dimiliki masih minim padahal kalian sudah bekerja cukup lama? Atau kalian merasa bingung kemana larinya uang penghasilan yang diterima setiap bulannya? Tenang…kalian tidak sendiri. Pola ini sering dialami oleh para pekerja termasuk teman- teman saya. Semalam, saya mendengarkan keluhan teman- teman di grup whatsapp yang menyatakan bahwa mereka masih saja merasa kekurangan. Secara nominal uang yang dimiliki mereka saat ini jauh lebih besar dibandingkan dengan uang saku yang diterima saat masih kuliah. Namun kenapa uang tersebut selalu terasa kurang?
Seseorang dengan rentang usia 20an umumnya masih memiliki penghasilan yang minim karena kita baru saja memasuki dunia kerja. Jikalau memilih untuk tidak bekerja, sebagian dari kita cenderung memilih untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Sehingga kemampuan finansial mereka masih bergantung pada uang saku orang tua.
Kemampuan finansial yang masih minim tersebut berbanding terbalik dengan keinginan yang begitu besar. Kita yang dahulunya masih bergantung dengan uang saku orang tua, mulai merasa berbangga karena mampu menghasilkan uang dengan jerih payah sendiri. Karena merasa telah bekerja keras menghasilkan uang, kita merasa bahwa kita perlu menikmati penghasilan tersebut dengan bersenang- senang. Oleh karenanya, kita cenderung boros untuk membeli berbagai produk yang sebelumnya hanya bisa dipandang akibat kurangnya uang saku.

Secara teori ekonomi, hal ini sesuai dengan konsep Marginal Prospensity to Consume (MPC). MPC mengukur proporsi kenaikan konsumsi akibat kenaikan pendapatan. MPC dihitung dari hasil pembagian antara kenaikan konsumsi dibagi kenaikan pendapatan.



MPC menyatakan bahwa seseorang dengan penghasilan rendah cenderung memiliki hasil MPC yang lebih tinggi. Artinya orang tersebut cenderung untuk membelanjakan sebagian besar kenaikan penghasilan yang diperoleh. Hal ini disebabkan oleh kondisi banyaknya kebutuhan yang belum dan perlu dipenuhi. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan kelompok berpenghasilan tinggi. Mereka cenderung untuk menabung alih- alih membelanjakan kenaikan penghasilan tersebut.
                Untuk menyiasati kecenderungan menghabiskan penghasilan dengan berbelanja, kita dapat memanfaatkan fasilitas autodebet untuk membiasakan berinvestasi dan menabung. Autodebet merupakan fasilitas penarikan dana dari rekening tabungan secara berkala untuk dialokasikan sesuai kebutuhan. Penarikan dana tersebut dilakukan secara otomatis oleh bank sesuai ketentuan yang kita tetapkan di awal seperti ketentuan nominal dan tanggal penarikan dana. Oleh karenanya, kita dapat mengatur penarikan dana pada tanggal setelah perolehan gaji.
                Dana tersebut dapat disisihkan baik itu ke dalam tabungan berjangka ataupun investasi seperti reksadana. Tidak ada yang lebih baik diantara keduanya. Semua metode penyisihan tersebut asalkan pemilihannya disesuaikan dengan tujuan yang diinginkan. Sebagai contoh, apabila Anda bertujuan untuk menyiapkan sejumlah dana tertentu dalam kurun waktu maksimal 1 tahun, maka tabungan berjangka dinilai lebih tepat. Karena kita akan memperoleh jaminan uang yang akan diperoleh di akhir masa periode. Namun apabila tujuan penyisihan tersebut dilakukan dalam jangka panjang (lebih dari 1 tahun), maka pilihan investasi reksadana lebih disarankan.
                Dengan melakukan penyisihan secara otomatis, tanda sadar nominal tabungan atau investasi yang kita miliki akan semakin bertambah. Layaknya lagu menabung yang dipopulerkan oleh Saskia dan Geofany,”…tang ting tung hey, Jangan dihitung. Tau tau kita nanti dapat untung J”. Ayo manfaatkan fasilitas autodebet bank untuk membentuk kebiasaan menabung dan berinvestasi.

Sumber:

Monday, February 22, 2016

5 Langkah Mudah Menentukan Tujuan Keuangan




Sama halnya dengan menentukan tujuan hidup, keuangan Sahabat juga perlu ditentukan arah dan tujuannya. Tentunya, Sahabat tidak ingin merasa menyesal di kemudian hari karena menghabiskan uang secara cuma- cuma sehingga menyesal di masa tua. Tujuan akan membantu Sahabat untuk menentukan langkah strategi yang mencapai tujuan tersebut. Berikut 5 langkah mudah yang bisa Sahabat ikuti untuk menentukan tujuan keuangan:

1. Tentukan Arti Bahagia versi Sahabat
Masing- masing pribadi memiliki definisi kebahagiaan yang berbeda- beda. Misalnya Sahabat A merasa bahagia apabila bisa membahagiakan orang tua sedangkan Sahabat B merasa bahagia apabila memiliki berbagai merchandise idola kesayangan. Jawaban pertanyaan ini dapat membantu Sahabat untuk menentukan tujuan keuangan yang mampu memberikan kebahagiaan.

2. Tentukan Keinginan yang Ingin Dicapai Sahabat di Masa Depan
Kalau berbicara mengenai keinginan, pasti setiap orang memiliki keinginan yang tidak terbatas. Yuk, tuliskan keinginan yang ingin Sahabat raih di masa depan. Contohnya: membeli laptop, nonton konser Super Junior, membeli kado ulang tahun keluarga, dll.

3. Tentukan Prioritas Daftar Keinginan
Tentunya, tidak semua keinginan yang Sahabat tuliskan dapat terpenuhi karena keterbatasan kemampuan yang dimiliki. Maka dari itu, mari cermati kembali daftar keinginan Sahabat. Keinginan mana saja yang perlu didahulukan pencapaiannya dibandingkan yang lain. Misalnya menunda membeli tas baru dan mendahulukan pembelian laptop. Karena laptop lebih bermanfaat untuk menunjang pendidikan dibandingkan tas. Coba pilih maksimal 3- 5 keinginan untuk dijadikan tujuan keuangan.

4. Cari Tahu Kebutuhan Dana Masing- Masing Tujuan Keuangan
Setelah menentukan 3- 5 prioritas tujuan keuangan, sekarang saatnya Sahabat untuk mencari tahu kebutuhan dana yang diperlukan untuk mewujudkan keinginan tersebut. Hal ini akan memudahkan Sahabat dalam menentukan strategi untuk memenuhi keinginan tersebut.

5. Tentukan Waktu Pencapaian Masing- Masing Tujuan Keuangan
Langkah terakhir yang perlu Sahabat lakukan dalam membuat tujuan keuangan adalah menentukan waktu pencapaiannya. Sebagai contoh, keinginan Sahabat untuk memiliki laptop senilai Rp5 juta ingin diwujudkan pada bulan Desember 2016.

Nah…mudahkan proses membuat Tujuan Keuangan. Yuk ikuti 5 langkah di atas dan tentukan Tujuan Keuanganmu!!
Saatnya yang Muda, Cerdas Finansial J
(@dhila_23; Youth Finance Indonesia)

Friday, February 19, 2016

Berinvestasi di Pasar Modal secara Syariah

Artikel ini juga dimuat di Daring Selasar.com

Beberapa umat muslim memiliki kekhawatiran untuk menginvestasikan sebagian dana yang dimilikinya ke dalam pasar modal karena adanya pemberitaan yang menyatakan bahwa saham itu haram hukumnya. Berbagai artikel yang memberitakan bahwa saham itu haram hukumnya dapat dengan mudah ditemukan dengan hanya mengetikan kata kunci “Hukum Saham” pada laman google. Namun benarkah informasi yang dimuat di dalam artikel- artikel tersebut?
Sebagai umat muslim yang bertakwa kita perlu mencari kebenaran hukum halal ataupun haramnya suatu perkara berdasarkan Al Qur’an dan Al Hadist. Namun seiring perjalanan zaman, terdapat beberapa perkara yang belum diterangkan secara gamblang oleh kedua sumber tersebut seperti hukum merokok, hukum narkoba ataupun hukum berinvestasi di pasar modal.
Oleh karena itu, kita perlu mengacu pada pendapat para ulama yang memiliki pengetahuan agama yang memadai dalam memutuskan perkara tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa menjadi rujukan utama bagi umat muslim Indonesia untuk menentukan hukum halal ataupun haramnya suatu perkara yang belum dijelaskan secara gamblang di dalam Al Qur’an dan Al Hadist.
MUI perlu menjadi rujukan utama sebab lembaga ini terdiri atas para ulama, zu’ama dan juga cendekiawan Islam di Indonesia yang dipercaya memiliki kemampuan untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Ketentuan yang dikeluarkan oleh MUI (fatwa MUI) diharapkan mampu memberikan penerangan atas masalah-masalah, yang belum dijelaskan secara gamblang di dalam Al Qur’an dan Al Hadist, secara lebih komprehensif karena berasal dari hasil pemikiran para pemuka agama (ulama dan zu’ama) serta cendikiawan muslim.
T: Bagaimana hukum berinvestasi saham di dalam pasar modal?
J: Merujuk pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 80/DSN-MUI/III/2011, maka hukum berinvestasi saham di pasar modal halal asalkan kita sebagai investor memenuhi 2 syarat. Syarat pertama adalah investor hanya boleh berinvestasi pada saham- saham yang mendapatkan label syariah. Dan syarat kedua adalah investor tersebut harus menerapkan prinsip syariah dalam berinvestasi saham.

T: Apa saja saham- saham yang mendapatkan label syariah?
J: Daftar saham di Bursa Efek Indonesia yang mendapatkan label syariah harus mengacu pada Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara periodik yaitu setiap tanggal 1 Juni dan 1 Desember. Oleh karena itu kita perlu melakukan pengecekan secara berkala apakah saham yang kita miliki dalam berinvestasi masih dikategorikan sebagai efek syariah.

T: Mengapa kita harus melakukan pengecekan saham investasi kita secara berkala?
J: Suatu saham dikategorikan sebagai efek syariah apabila memenuhi 2 syarat utama. Syarat pertama menilai faktor bisnis yang dijalankan oleh emiten saham tersebut. Dalam menjalankan bisnisnya, emiten saham tersebut harus bebas dari perjudian dan sejenisnya, perdagangan yang dilarang, jasa keuangan ribawi, jual beli yang mengandung unsur gharar(ketidakpastian) dan/ atau maisir(judi), proses produksi ataupun distribusi barang haram dan juga bebas dari transaksi suap.
Setelah lolos syarat pertama, emiten tersebut selanjutnya dinilai dari segi keuangannya. Emiten tersebut harus memenuhi dua kriteria keuangan yaitu rasio hutang berbasis bunga dibandingkan total aset harus ≤ 45% dan rasio pendapatan non- halal dibandingkan total pendapatan harus ≤ 10%. Penjelasan lengkap mengenai persyaratan saham syariah di dasarkan pada Peraturan No IX.A.13 untuk emiten aktif dan Peraturan No II.K.1 untuk emiten pasif.

T: Bagaimana cara menerapkan prinsip syariah dalam berinvestasi saham agar aktivitas investasi yang dilakukan halal hukumnya?
J: Aktivitas investasi saham harus didasarkan dengan niat baik seperti menghindari tindakan manipulasi yang dapat merugikan pihak lain. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 80/DSN-MUI/III/2011 bagian ketiga poin 3 juga menjelaskan secara rinci aktivitas apa saja yang dilarang dalam aktivitas investasi saham karena tidak sesuai dengan syariat islam.

T: Apa akad yang digunakan dalam transaksi saham di pasar reguler BEI?
J: Akad yang mendasari transaksi saham di dalam pasar sekunder adalah Ba’i Al MusawamahBa’i Al Musawamah adalah akad jual beli dengan kesepakatan harga pasar yang wajar melalui mekanisme tawar menawar yang berkesinambungan.

T: Aku masih ragu, adakah dasar lain yang menguatkan diperbolehkannya transaksi jual- beli saham (investasi saham) secara syariah?
J: Para pakar syariah di dunia akuntasi dan audit internasional melalui organisasi AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) memberikan pernyatan yang menguatkan diperbolehkannya transaksi jual- beli saham secara syariah. Berikut pernyataannya (dalam terjemahan):
  1. Standard AAOIFI No 21 Poin 3/2
“Diperbolehkan untuk membeli dan menjual saham perusahaan, secara tunai atau pembayaran secara tangguh diperbolehkan, sepanjang aktivitas perusahaan dibolehkan secara syariah tanpa memperhatikan atau untuk tujuan investasi (yaitu tujuan mendapat laba perusahaan-dividend) atau jual beli saham (yaitu dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari perbedaan harga-capital gain).”
  1. Standard AAOIFI No 21 Poin 3/7
“Diperbolehkan bagi pembeli saham untuk melakukan transaksi atas saham yang telah dibelinya, dengan cara menjual saham tersebut kepada pihak lain atau cara lainnya setelah seleainya formalitas transaksi jual beli dan adanya transfer hak dan kewajiban kepadanya meskipun penyelesaian transaksi (settlement) untuk kepentingannya belum terjadi.
Semoga tulisan ini bisa sedikit memberikan pencerahan dalam memaksimalkan tujuan finansial anda.

Saatnya yang Muda, Cerdas Finansial

Wednesday, February 17, 2016

Ensiklopedi Finansial: Apa Itu Sukuk?

Pada tanggal 19 Februari 2016 mendatang, Pemerintah Indonesia akan mengeluarkan Sukuk Ritel 008. Yuk…kita kenali apa itu sukuk ritel, apa manfaatnya bagi para kreditur dan bagaimana cara untuk membelinya?



A. Apa itu Sukuk Ritel?
            Sukuk menurut AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) didefinisikan sebagai sertifikat bernilai sebagai bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu aset, hak manfaat dan jasa- jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu. Atau secara sederhana sukuk merupakan sertifikat bukti utang yang diberikan oleh kreditur (pemberi dana utang) kepada debitur (penerima dana) untuk membiayai proyek berdasarkan prinsip syariah.

Sukuk Ritel 008 yang akan diluncurkan pada tanggal 19 Februari 2016 kelak, merupakan jenis sukuk yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada masyarakat Indonesia. Artinya, masyarakat Indonesia akan berperan sebagai kreditur yang meminjamkan dananya kepada Pemerintah Indonesia (debitur) untuk membiayai proyek selama kurun waktu tertentu. Umumnya kurun waktu sukuk ritel berada pada kisaran 3 tahun.  Jadi apabila dana kita dipinjam oleh Pemerintah pada tahun 2016 maka dana kita akan dikembalikan pada tahun 2019 kelak.

Sukuk Ritel 008 dinamai ritel sebab sukuk yang ditawarkan oleh Pemerintah Indonesia dapat dibeli secara ritel atau pecahan nominal sebesar Rp5 juta per satu sertifikat sukuk. Pemerintah Indonesia tentu saja memerlukan dana yang besar untuk membiaya proyek- proyeknya. Nah…kebutuhan dana yang besar itu tidak ditawarkan hanya kepada satu kreditur namun kepada banyak kreditur (masyarakat Indonesia), sehingga nominal kebutuhan dana yang besar tersebut bisa dipecah- pecah menjadi kecil agar mampu dijangkau masyarakat Indonesia.

B. Apa Manfaatnya bagi Para Kreditur?
            Kreditur menerima manfaat berupa imbal bagi hasil atas jasa peminjaman dana yang telah diberikan. Imbal hasil tersebut diberikan dalam bentuk kupon dengan persentase tertentu. Berikut contoh perhitungan imbal hasil kreditur setiap bulannya atas Sukuk Ritel 008 menawarkan kupon 8,3%:
            
 Artinya, kreditur akan menerima imbal hasil sebesar Rp29.396 setiap bulannya untuk setiap Rp5 juta dana yang dipinjamkannya.

Manfaat lain yang diperoleh investor adalah
- Imbal hasil Sukuk Ritel yang ditawarkan umumnya lebih tinggi dibandingkan suku bunga tabungan 
  ataupun deposito di pasaran.
- Sukuk Ritel merupakan produk keuangan yang aman sebab produknya dikeluarkan secara resmi 
  oleh Pemerintah Indonesia sehingga risiko gagal bayar rendah
Beban pajak sukuk lebih kecil dibandingkan deposito. Sukuk dikenakan kewajiban pajak 15%, 
  sedangkan deposito dikenakan kewajiban pajak sebesar 20%.
- Kebanggaan diri karena mampu berkontribusi dalam kemajuan bangsa dengan mendanai proyek 
  pemerintah.

Setiap produk investasi pasti mengandung risiko. Namun risiko tersebut bisa kecil ataupun besar tergantung karakteristik produk investasinya. Berikut risiko yang perlu diperhatikan kreditur sebelum membeli sukuk:
- Risiko bunga
  Sukuk merupakan produk investasi yang bisa diperjualbelikan. Artinya, kreditur tidak harus 
  menunggu hingga akhir masa pengembalian pinjaman untuk memperoleh dana karena sukuk bisa 
  diperjualbelikan kepada sesama kreditur. Nilai jual sukuk berisiko turun apabila suku bunga dipasar 
  mengalami kenaikan.
-  Risiko likuiditas
  Walaupun sukuk dapat diperjualbelikan, namun kreditur memiliki kewajiban masa tunggu minimal 
  sebesar 1 bulan sejak masa perolehan perdana. Artinya, sukuk baru bisa diperjualbelikan kepada 
  sesama kreditur mulai tanggal 10 April 2016, sebulan setelah perolehan sukuk perdana tanggal 7-10 
  Maret 2016.
- Risiko gagal bayar
  Sukuk mengandung risiko gagal bayar apabila debitur mengalami kebangkrutan. Dalam hal ini, 
  sukuk ritel memiliki risiko gagal bayar yang sangat kecil karena kondisi keuangan Pemerintah 
  Indonesia yang baik.

C. Bagaimana cara untuk membelinya?
            Sukuk Ritel 008 akan ditawarkan sejak tanggal 19 Februari- 3 Maret 2016 pada agen- agen yang telah ditunjuk secara resmi oleh Pemerintah Indonesia yaitu
- Agen Bank
  Mandiri; BNI; BRI; BTN; BCA; Syariah Mandiri; BRI Syariah; Muamalat; Danamon; Permata; 
  Panin; Mega; ANZ Indonesia; CIMB Niaga; OCBC NISP; HSBC; Citibank; Standard Chartered; 
  Maybank Indonesia; DBS Indonesia;
- Agen Sekuritas
  Danareksa Sekuritas; Bahana Sekuritas; Trimegah Sekuritas; Sucorinvest Central Gani; Mega 
  Capital Indonesia dan MNC Sekuritas.


Silahkan hubungi agen tersebut untuk mengetahui lebih detail mengenai proses pembeliannya.


Saatnya yang Muda, Cerdas Finansial

(Twitter @dhila_23; Youth Finance Indonesia)