Wednesday, February 17, 2016

Ensiklopedi Finansial: Apa Itu Sukuk?

Pada tanggal 19 Februari 2016 mendatang, Pemerintah Indonesia akan mengeluarkan Sukuk Ritel 008. Yuk…kita kenali apa itu sukuk ritel, apa manfaatnya bagi para kreditur dan bagaimana cara untuk membelinya?



A. Apa itu Sukuk Ritel?
            Sukuk menurut AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) didefinisikan sebagai sertifikat bernilai sebagai bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu aset, hak manfaat dan jasa- jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu. Atau secara sederhana sukuk merupakan sertifikat bukti utang yang diberikan oleh kreditur (pemberi dana utang) kepada debitur (penerima dana) untuk membiayai proyek berdasarkan prinsip syariah.

Sukuk Ritel 008 yang akan diluncurkan pada tanggal 19 Februari 2016 kelak, merupakan jenis sukuk yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada masyarakat Indonesia. Artinya, masyarakat Indonesia akan berperan sebagai kreditur yang meminjamkan dananya kepada Pemerintah Indonesia (debitur) untuk membiayai proyek selama kurun waktu tertentu. Umumnya kurun waktu sukuk ritel berada pada kisaran 3 tahun.  Jadi apabila dana kita dipinjam oleh Pemerintah pada tahun 2016 maka dana kita akan dikembalikan pada tahun 2019 kelak.

Sukuk Ritel 008 dinamai ritel sebab sukuk yang ditawarkan oleh Pemerintah Indonesia dapat dibeli secara ritel atau pecahan nominal sebesar Rp5 juta per satu sertifikat sukuk. Pemerintah Indonesia tentu saja memerlukan dana yang besar untuk membiaya proyek- proyeknya. Nah…kebutuhan dana yang besar itu tidak ditawarkan hanya kepada satu kreditur namun kepada banyak kreditur (masyarakat Indonesia), sehingga nominal kebutuhan dana yang besar tersebut bisa dipecah- pecah menjadi kecil agar mampu dijangkau masyarakat Indonesia.

B. Apa Manfaatnya bagi Para Kreditur?
            Kreditur menerima manfaat berupa imbal bagi hasil atas jasa peminjaman dana yang telah diberikan. Imbal hasil tersebut diberikan dalam bentuk kupon dengan persentase tertentu. Berikut contoh perhitungan imbal hasil kreditur setiap bulannya atas Sukuk Ritel 008 menawarkan kupon 8,3%:
            
 Artinya, kreditur akan menerima imbal hasil sebesar Rp29.396 setiap bulannya untuk setiap Rp5 juta dana yang dipinjamkannya.

Manfaat lain yang diperoleh investor adalah
- Imbal hasil Sukuk Ritel yang ditawarkan umumnya lebih tinggi dibandingkan suku bunga tabungan 
  ataupun deposito di pasaran.
- Sukuk Ritel merupakan produk keuangan yang aman sebab produknya dikeluarkan secara resmi 
  oleh Pemerintah Indonesia sehingga risiko gagal bayar rendah
Beban pajak sukuk lebih kecil dibandingkan deposito. Sukuk dikenakan kewajiban pajak 15%, 
  sedangkan deposito dikenakan kewajiban pajak sebesar 20%.
- Kebanggaan diri karena mampu berkontribusi dalam kemajuan bangsa dengan mendanai proyek 
  pemerintah.

Setiap produk investasi pasti mengandung risiko. Namun risiko tersebut bisa kecil ataupun besar tergantung karakteristik produk investasinya. Berikut risiko yang perlu diperhatikan kreditur sebelum membeli sukuk:
- Risiko bunga
  Sukuk merupakan produk investasi yang bisa diperjualbelikan. Artinya, kreditur tidak harus 
  menunggu hingga akhir masa pengembalian pinjaman untuk memperoleh dana karena sukuk bisa 
  diperjualbelikan kepada sesama kreditur. Nilai jual sukuk berisiko turun apabila suku bunga dipasar 
  mengalami kenaikan.
-  Risiko likuiditas
  Walaupun sukuk dapat diperjualbelikan, namun kreditur memiliki kewajiban masa tunggu minimal 
  sebesar 1 bulan sejak masa perolehan perdana. Artinya, sukuk baru bisa diperjualbelikan kepada 
  sesama kreditur mulai tanggal 10 April 2016, sebulan setelah perolehan sukuk perdana tanggal 7-10 
  Maret 2016.
- Risiko gagal bayar
  Sukuk mengandung risiko gagal bayar apabila debitur mengalami kebangkrutan. Dalam hal ini, 
  sukuk ritel memiliki risiko gagal bayar yang sangat kecil karena kondisi keuangan Pemerintah 
  Indonesia yang baik.

C. Bagaimana cara untuk membelinya?
            Sukuk Ritel 008 akan ditawarkan sejak tanggal 19 Februari- 3 Maret 2016 pada agen- agen yang telah ditunjuk secara resmi oleh Pemerintah Indonesia yaitu
- Agen Bank
  Mandiri; BNI; BRI; BTN; BCA; Syariah Mandiri; BRI Syariah; Muamalat; Danamon; Permata; 
  Panin; Mega; ANZ Indonesia; CIMB Niaga; OCBC NISP; HSBC; Citibank; Standard Chartered; 
  Maybank Indonesia; DBS Indonesia;
- Agen Sekuritas
  Danareksa Sekuritas; Bahana Sekuritas; Trimegah Sekuritas; Sucorinvest Central Gani; Mega 
  Capital Indonesia dan MNC Sekuritas.


Silahkan hubungi agen tersebut untuk mengetahui lebih detail mengenai proses pembeliannya.


Saatnya yang Muda, Cerdas Finansial

(Twitter @dhila_23; Youth Finance Indonesia)

1 comment: