Pada tanggal 19 Februari 2016
mendatang, Pemerintah Indonesia akan mengeluarkan Sukuk Ritel 008. Yuk…kita kenali apa itu sukuk ritel, apa manfaatnya bagi para kreditur dan bagaimana cara untuk
membelinya?
A. Apa itu Sukuk Ritel?
Sukuk
menurut AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial
Institutions) didefinisikan sebagai sertifikat bernilai sebagai bukti
kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu aset, hak manfaat dan jasa- jasa
atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu. Atau secara
sederhana sukuk merupakan sertifikat bukti utang yang diberikan oleh kreditur
(pemberi dana utang) kepada debitur (penerima dana) untuk membiayai proyek
berdasarkan prinsip syariah.
Sukuk Ritel
008 yang akan diluncurkan pada tanggal 19 Februari 2016 kelak, merupakan jenis
sukuk yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada masyarakat Indonesia.
Artinya, masyarakat Indonesia akan berperan sebagai kreditur yang meminjamkan
dananya kepada Pemerintah Indonesia (debitur) untuk membiayai proyek selama
kurun waktu tertentu. Umumnya kurun waktu sukuk ritel berada pada kisaran 3
tahun. Jadi apabila dana kita dipinjam
oleh Pemerintah pada tahun 2016 maka dana kita akan dikembalikan pada tahun
2019 kelak.
Sukuk Ritel
008 dinamai ritel sebab sukuk yang ditawarkan oleh Pemerintah Indonesia dapat
dibeli secara ritel atau pecahan nominal sebesar Rp5 juta per satu sertifikat
sukuk. Pemerintah Indonesia tentu saja memerlukan dana yang besar untuk
membiaya proyek- proyeknya. Nah…kebutuhan dana yang besar itu tidak ditawarkan
hanya kepada satu kreditur namun kepada banyak kreditur (masyarakat Indonesia),
sehingga nominal kebutuhan dana yang besar tersebut bisa dipecah- pecah menjadi
kecil agar mampu dijangkau masyarakat Indonesia.
B. Apa Manfaatnya bagi Para Kreditur?
Kreditur
menerima manfaat berupa imbal bagi hasil atas jasa peminjaman dana yang telah
diberikan. Imbal hasil tersebut diberikan dalam bentuk kupon dengan persentase
tertentu. Berikut contoh perhitungan imbal
hasil kreditur setiap bulannya atas Sukuk Ritel 008 menawarkan kupon 8,3%:
Artinya, kreditur akan menerima imbal hasil
sebesar Rp29.396 setiap bulannya untuk setiap Rp5 juta dana yang
dipinjamkannya.
Manfaat
lain yang diperoleh investor adalah
- Imbal hasil Sukuk Ritel yang ditawarkan umumnya lebih
tinggi dibandingkan suku bunga tabungan
ataupun deposito di pasaran.
- Sukuk Ritel merupakan produk keuangan yang aman sebab
produknya dikeluarkan secara resmi
oleh Pemerintah Indonesia sehingga risiko
gagal bayar rendah
- Beban pajak sukuk lebih kecil dibandingkan deposito.
Sukuk dikenakan kewajiban pajak 15%,
sedangkan deposito dikenakan kewajiban
pajak sebesar 20%.
- Kebanggaan diri karena mampu berkontribusi dalam
kemajuan bangsa dengan mendanai proyek
pemerintah.
Setiap
produk investasi pasti mengandung risiko. Namun risiko tersebut bisa kecil
ataupun besar tergantung karakteristik produk investasinya. Berikut risiko yang
perlu diperhatikan kreditur sebelum membeli sukuk:
- Risiko bunga
Sukuk
merupakan produk investasi yang bisa diperjualbelikan. Artinya, kreditur tidak
harus
menunggu hingga akhir masa pengembalian pinjaman untuk memperoleh dana
karena sukuk bisa
diperjualbelikan kepada sesama kreditur. Nilai jual sukuk
berisiko turun apabila suku bunga dipasar
mengalami kenaikan.
- Risiko likuiditas
Walaupun
sukuk dapat diperjualbelikan, namun kreditur memiliki kewajiban masa tunggu
minimal
sebesar 1 bulan sejak masa perolehan perdana. Artinya, sukuk baru bisa
diperjualbelikan kepada
sesama kreditur mulai tanggal 10 April 2016, sebulan
setelah perolehan sukuk perdana tanggal 7-10
Maret 2016.
- Risiko gagal bayar
Sukuk
mengandung risiko gagal bayar apabila debitur mengalami kebangkrutan. Dalam hal
ini,
sukuk ritel memiliki risiko gagal bayar yang sangat kecil karena kondisi
keuangan Pemerintah
Indonesia yang baik.
C. Bagaimana cara untuk membelinya?
Sukuk
Ritel 008 akan ditawarkan sejak tanggal 19 Februari- 3 Maret 2016 pada agen-
agen yang telah ditunjuk secara resmi oleh Pemerintah Indonesia yaitu
- Agen Bank
Mandiri;
BNI; BRI; BTN; BCA; Syariah Mandiri; BRI Syariah; Muamalat; Danamon; Permata;
Panin; Mega; ANZ Indonesia; CIMB Niaga; OCBC NISP; HSBC; Citibank; Standard
Chartered;
Maybank Indonesia; DBS Indonesia;
- Agen Sekuritas
Danareksa
Sekuritas; Bahana Sekuritas; Trimegah Sekuritas; Sucorinvest Central Gani; Mega
Capital Indonesia dan MNC Sekuritas.
Silahkan hubungi agen tersebut
untuk mengetahui lebih detail mengenai proses pembeliannya.
Saatnya yang Muda, Cerdas Finansial
(Twitter @dhila_23; Youth Finance
Indonesia)
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete