Friday, January 29, 2016

Tips Finansial: Dana Darurat



Definisi
Dana darurat merupakan dana yang diperuntukan untuk mengantisipasi risiko atau musibah tak terduga di dalam kehidupan seperti kehilangan pekerjaan atau kematian. Sehingga kebutuhan hidup tetap dapat terpenuhi walaupun musibah menimpa. Karena peruntukkannya sebagai dana untuk bersiaga, dana darurat harus diperuntukan pada aset- aset yang bersifat lancar. Artinya, aset tersebut harus bisa segera dicairkan dalam bentuk uang kas segera setelah dibutuhkan. Beberapa contoh aset lancar antara lain tabungan dan deposito.

Perhitungan
Guna memenuhi fungsinya untuk memenuhi kebutuhan hidup selama mengalami musibah, nominal dana darurat yang dibutuhkan setiap individu atau keluarga bervariasi. Hal tersebut dipengaruhi oleh kebutuhan pengeluaran rutin bulanan dan kondisi individu atau keluarga.
Rumus Dana Darurat:
Pengeluaran Rutin Bulanan x Faktor Pengali (3- 12 bulan)
Berikut contoh perbandingan kebutuhan dana darurat antara individu dan keluarga:
a) Single
Budi merupakan seorang lajang yang bekerja di ibu kota dengan penghasilan bulanan sebesar Rp5 juta per bulan. Untuk memenuhi kebutuhan bulanannya, ia menghabiskan uang sebesar Rp2,5 juta rupiah. Maka dana darurat ideal yang diperlukan oleh Budi adalah
= Rp2,5 juta x 3 bulan
= Rp7,5 juta
(Faktor pengali 3 dipilih karena status budi yang masih lajang. Sehingga Budi hanya memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhannya sehari- hari)

b) Berkeluarga
Harto merupakan seorang kepala keluarga dengan penghasilan bulanan sebesar Rp5 juta. Dalam sebulan, ia membutuhkan dana sebesar Rp4 juta untuk menafkahi istri dan seorang anaknya. Maka dana darurat ideal yang diperlukan oleh Harto adalah
= Rp4 juta x 6 bulan
= Rp24 juta

(Faktor pengali 6 dipilih karena status Harto sebagai kepala keluarga. Selain itu, Harto juga menanggung risiko yang semakin besar karena semakin banyak jiwa yang ditanggung. Namun bila nominal tersebut dirasa memberatkan, Harto dapat memilih untuk mempersiapkan dana darurat minimum sebesar Rp12 juta atau 3 kali pengeluaran rutin bulanan).

No comments:

Post a Comment