Tahukah Sahabat,
sekarang bank tidak hanya memiliki fasilitas simpan- pinjam dana kepada nasabah. Bank ternyata juga memiliki beragam fasilitas lainnya. Ini daftar fasilitas bank yang sering dimanfaatkan oleh para nasabah bank:
1. Simpanan Nasabah
Nasabah dapat menitipkan dana yang dimiliki secara aman ke dalam skema tabungan, tabungan berjangka dan deposito. Dana yang bisa disimpan bank bisa dalam nominal rupiah ataupun mata uang asing seperti Yen dan Dollar.
2. Pinjaman Dana
Nasabah bisa meminjam dana kepada bank apabila mengalami kekurangan dana. Jenis utang yang biasanya ditawarkan oleh bank kepada nasabah adalah kredit pemilikan rumah, kredit pemilikan mobil, utang konsumsi dan utang bisnis.
3. Bayar Tagihan
Bank memudahkan nasabah untuk membayar berbagai jenis tagihan rumah tangga seperti tagihan telepon, listrik, tv kabel, pajak, uang kuliah dan berbagai tagihan lainnya. Jadi Sahabat tidak perlu repot untuk mengantri di kasir setiap perusahaan karena mayoritas tagihan tersebut bisa dibayarkan melalui perantara bank.
4. Media Pembayaran
Bank juga menyediakan fasilitas media pembayaran yang beragam kepada nasabah contohnya kartu debit, kartu kredit dan e-money.
5. Agen Penjual Produk Investasi
Bank juga berperan sebagai agen penjual produk investasi seperti reksadana dan obligasi ritel (ORI dan Sukuk Ritel). Jika Sahabat ingin berinvestasi, jangan sungkan untuk menanyakan customer service bank kesayangan Sahabat terkait jenis produk investasi yang dimiliki.
6. Jasa Penyimpanan (Safe Deposit Box)
Apabila Sahabat memiliki dokumen atau barang penting yang perlu dijaga keamanannya, Sahabat bisa memanfaatkan fasilitas safe deposit box milik Bank. Melalui jasa ini, Sahabat bisa menyewa brangkas besi milik bank untuk menyimpan dokumen ataupun emas yang dimiliki. Pastinya keamanan brangkas besi akan lebih aman dibandingkan keamanan di rumah karena bank dilengkapi dengna fasilitas keamanan yang penuh alarm dan pengamanan petugas keamanan (satpam) selama 24 jam.
7. Fasilitas Giro dan Cek untuk Transaksi Bisnis
Bank memiliki fasilitas giro untuk memfasilitasi para pelaku bisnis untuk mengeluarkan cek sebagai alat pembayaran bisnis. Cek merupakan kertas berharga yang berisi instruksi untuk mendebet (mengeluarkan) dana tabungan nasabah pemberi cek kepada pihak penerima cek. Informasi minimal yang terdapat di dalam cek adalah tanggal instruksi pendebetan, nominal dan tanda tangan nasabah.
8. Jual- Beli Mata Uang Asing
Bank memiliki fasilitas jual- beli mata uang asing seperti Yen, Dollar, Yuan, dll.
9. Agen Penjual Asuransi melalui skema Bancassurance
Sekarang bank juga merambah ke dunia asuransi melalui skema bancassurance. Apabila nasabah bank berminat untuk menanyakan hal seputar asuransi, tidak ada salahnya untuk menanyakan produk dan fasilitas asuransi di kantor- kantor cabang bank.
Kesembilan fasilitas tersebut, terangkum di dalam infografis ini. Selamat membaca!!
1. Simpanan Nasabah
Nasabah dapat menitipkan dana yang dimiliki secara aman ke dalam skema tabungan, tabungan berjangka dan deposito. Dana yang bisa disimpan bank bisa dalam nominal rupiah ataupun mata uang asing seperti Yen dan Dollar.
2. Pinjaman Dana
Nasabah bisa meminjam dana kepada bank apabila mengalami kekurangan dana. Jenis utang yang biasanya ditawarkan oleh bank kepada nasabah adalah kredit pemilikan rumah, kredit pemilikan mobil, utang konsumsi dan utang bisnis.
3. Bayar Tagihan
Bank memudahkan nasabah untuk membayar berbagai jenis tagihan rumah tangga seperti tagihan telepon, listrik, tv kabel, pajak, uang kuliah dan berbagai tagihan lainnya. Jadi Sahabat tidak perlu repot untuk mengantri di kasir setiap perusahaan karena mayoritas tagihan tersebut bisa dibayarkan melalui perantara bank.
4. Media Pembayaran
Bank juga menyediakan fasilitas media pembayaran yang beragam kepada nasabah contohnya kartu debit, kartu kredit dan e-money.
5. Agen Penjual Produk Investasi
Bank juga berperan sebagai agen penjual produk investasi seperti reksadana dan obligasi ritel (ORI dan Sukuk Ritel). Jika Sahabat ingin berinvestasi, jangan sungkan untuk menanyakan customer service bank kesayangan Sahabat terkait jenis produk investasi yang dimiliki.
6. Jasa Penyimpanan (Safe Deposit Box)
Apabila Sahabat memiliki dokumen atau barang penting yang perlu dijaga keamanannya, Sahabat bisa memanfaatkan fasilitas safe deposit box milik Bank. Melalui jasa ini, Sahabat bisa menyewa brangkas besi milik bank untuk menyimpan dokumen ataupun emas yang dimiliki. Pastinya keamanan brangkas besi akan lebih aman dibandingkan keamanan di rumah karena bank dilengkapi dengna fasilitas keamanan yang penuh alarm dan pengamanan petugas keamanan (satpam) selama 24 jam.
7. Fasilitas Giro dan Cek untuk Transaksi Bisnis
Bank memiliki fasilitas giro untuk memfasilitasi para pelaku bisnis untuk mengeluarkan cek sebagai alat pembayaran bisnis. Cek merupakan kertas berharga yang berisi instruksi untuk mendebet (mengeluarkan) dana tabungan nasabah pemberi cek kepada pihak penerima cek. Informasi minimal yang terdapat di dalam cek adalah tanggal instruksi pendebetan, nominal dan tanda tangan nasabah.
8. Jual- Beli Mata Uang Asing
Bank memiliki fasilitas jual- beli mata uang asing seperti Yen, Dollar, Yuan, dll.
9. Agen Penjual Asuransi melalui skema Bancassurance
Sekarang bank juga merambah ke dunia asuransi melalui skema bancassurance. Apabila nasabah bank berminat untuk menanyakan hal seputar asuransi, tidak ada salahnya untuk menanyakan produk dan fasilitas asuransi di kantor- kantor cabang bank.
Kesembilan fasilitas tersebut, terangkum di dalam infografis ini. Selamat membaca!!